PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 383
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Direktorat Urusan Agama Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi, serta pengawasan di bidang urusan agama Hindu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
