Pasal 375
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Hindu; b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Hindu; c. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan Hindu; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama dan pendidikan Hindu; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama dan pendidikan Hindu; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
