PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 374
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
