PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 25
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan, evaluasi, dan koordinasi penataan organisasi; b. pembinaan, evaluasi, dan koordinasi penataan tata laksana; c. pembinaan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik; d. koordinasi penyusunan naskah pimpinan; e. koordinasi, pembinaan, dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi; f. pembinaan, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan evaluasi kinerja organisasi; g. koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
