PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 24
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, dan koordinasi penataan organisasi, penataan tata laksana, dan evaluasi kinerja organisasi, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
