PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 213
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Susunan organisasi Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Anggaran Operasional dan Pengelolaan Aset Haji; b. Subdirektorat Pengelolaan Keuangan Operasional Haji; c. Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
