Pasal 212
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dana haji dan sistem informasi haji terpadu; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dana haji dan sistem informasi haji terpadu; c. peningkatan kualitas pengelolaan dana haji dan sistem informasi haji terpadu; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan
pengelolaan dana haji dan sistem informasi haji terpadu; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dana haji dan sistem informasi haji terpadu; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan dana haji dan sistem informasi haji terpadu; g. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pengelolaan dana haji dan sistem informasi haji terpadu; dan h. pelaksanaan administrasi direktorat.
