Pasal 208
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemantauan dan pengawasan ibadah umrah dan ibadah haji khusus; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan dan pengawasan ibadah umrah dan ibadah haji khusus; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemantauan dan pengawasan ibadah umrah dan ibadah haji khusus; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pemantauan dan pengawasan ibadah umrah dan ibadah haji khusus.
