PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 207
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, supervisi, serta evaluasi di bidang pemantauan dan pengawasan ibadah umrah dan ibadah haji khusus.
