PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 19
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Susunan organisasi Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Bagian Penatausahaan, Penghapusan, dan Pengendalian Barang Milik Negara; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
