PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 18
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan bina perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran; b. pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum; c. pelaksanaan bina pengelolaan barang milik/kekayaan negara; d. pelaksanaan bina akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik/kekayaan negara; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
