PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 127
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Subdirektorat Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan evaluasi pendidikan madrasah diniyah takmiliyah.
