PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 126
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Susunan organisasi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren terdiri atas: a. Subdirektorat Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah; b. Subdirektorat Pendidikan Diniyah dan Mahad Aly; c. Subdirektorat Pendidikan Kesetaraan; d. Subdirektorat Pendidikan Pesantren; e. Subdirektorat Pendidikan Alquran; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
