PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 98
BAB 12 — KERJA SAMA
(1) Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling menguntungkan. (3) Jurusan, pusat, dan unit kerja lain dapat melakukan kerja sama dalam bidang akademik dan/nonakademik dengan berbagai pihak baik dalam maupunluar negeri. (4) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas persetujuan Ketua. (5) Kerja sama bidang akademik dan nonakademik mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
