PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 97
BAB 11 — SARANA DAN PRASARANA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi perusakan dan/atau menghilangkan sarana dan prasarana Sekolah Tinggi ditetapkan oleh Ketua dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
