PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 87
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Laporan keuangan Sekolah Tinggi diaudit oleh Satuan Pengawas Internal. (2) Apabila diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta dilakukannya pemeriksaan khusus.
