PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 86
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sistem pengendalian internal Sekolah Tinggi dilakukan secara terus menerus melalui: a. pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif; b. keandalan pembukuan/catatan dan laporan keuangan; c. pengamanan aset; dan d. ketaatan terhadap kebijakan/peraturan Sekolah Tinggi dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Ketua. (3) Sistem pengendalian internal dievaluasi terus menerus oleh Satuan Pengawas Internal dan secara periodik dilaporkan kepada Ketua.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
