PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 78
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
RKT disusun Ketua setiap tahun sebagai hasil konsolidasi rencana anggaran dari seluruh unit kerja di Sekolah Tinggi yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan nilai anggarannya berdasarkan pada target kinerja yang ingin dicapai.
