PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 77
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Periode anggaran Sekolah Tinggi terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
