PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 65
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Ketua MENETAPKAN standar kinerja pejabat pada Sekolah Tinggi. (2) Ketua menilai kinerja para pejabat berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
