PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 64
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Ketua menyusun program kerja tahunan berdasarkan Rencana Pengembangan Sekolah Tinggi. (2) Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unit kerja pada Sekolah Tinggi.
