PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 60
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan nonakademik dilakukan Satuan Pengawas Internal.
(2) Ketua melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan nonakademik bersama pimpinan Sekolah Tinggi lainnya.
