PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 59
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di Sekolah Tinggi dilakukan oleh Senat. (2) Ketua berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Sekolah Tinggi. (3) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu. (4) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan b. program studi pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
