PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris.
(2) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua (3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan mengikuti masa jabatan Ketua. (4) Ketua dan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut. (5) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Jurusan ditetapkan oleh Ketua.
