PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Perangkat Ketua meliputi unsur pelaksana: a. akademik terdiri dari Jurusan, Pascasarjana, Pusat, dan Unit; b. administrasi terdiri dari Bagian dan Subbagian; serta c. pelayanan umum.
