PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sekolah Tinggi mempunyai misi: a. menyelenggarakan pendidikan yang berkarakter islami, berkualitas, berintegritas, berwawasan global, dan berbasis kearifan lokal, yang bermanfaat bagi masyarakat; b. menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang mengintegrasikan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya yang berkarakter Islami;
c. mengembangkan studi keIslaman yang berbasis riset dengan pendekatan inter-konektif; d. mengembangkan nilai-nilai keIslaman dan budaya luhur dalam pemberdayaan masyarakat; dan e. membangun sistem manajemen perguruan tinggi yang efektif, efisien, transparan, kooperatif, dan akuntabel.
