Pasal 29
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Wakil Ketua: a. berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS); b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor (S3) dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor atau lulusan program Magister (S2) dengan jabatan fungsional Lektor Kepala; e. pernah memangku jabatan tambahan sebagai Wakil Ketua/Ketua Jurusan/Sekretaris Jurusan/ Direktur/ Kepala Pusat; f. memiliki kompetensi dan berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; g. memahami visi, misi, dan tujuan Sekolah Tinggi; h. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; k. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Ketua secara tertulis; l. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Ketua; dan
m. apabila terpilih, bersedia melepaskan seluruh jabatan struktural dan non struktural yang sedang dipangkunya, baik di dalam maupun di luar Sekolah Tinggi.
