PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 28
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Sekolah Tinggi, Ketua dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) wakil Ketua. (2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua. (3) Masa jabatan Wakil Ketua mengikuti masa jabatan Ketua dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Wakil Ketua dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(5) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Ketua terdiri dari bidang: a. Akademik dan Pengembangan Lembaga; b. Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan c. Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
