PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Sekolah Tinggi melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang diploma dan Pascasarjana melalui pola penerimaan secara lokal. (2) Sekolah Tinggi melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana secara mandiri. (3) Penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
