PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Sekolah Tinggi menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
