Pasal 9
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Ketua dibantu oleh 2 (dua) Wakil Ketua. (2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Ketua Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama; dan
b. Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. (3) Wakil Ketua Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, kelembagaan, dan kerja sama. (4) Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
