PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 8
BAB 3 — ORGANISASI
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
