PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 6
BAB 3 — ORGANISASI
Organ pengelola STAHN Japa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. Ketua dan Wakil Ketua; b. Jurusan; c. Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan; d. Pusat; dan e. Unit Penunjang Akademik.
