PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 5
BAB 3 — ORGANISASI
Organisasi STAHN Japa terdiri atas: a. organ pengelola; b. organ pertimbangan; dan c. organ pengawasan.
