PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kendari
Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Kepala Pusat: a. Dosen Tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. paling rendah lulusan program Magister (S2); e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala Pusat secara tertulis; j. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; dan k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Ketua Lembaga.
