PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kendari
Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Kepala Pusat mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
