PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kendari
Pasal 115
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2017
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
