PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kendari
Pasal 107
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Tanah dan Bangunan adalah bagian dari kekayaan Institut yang merupakan barang milik negara. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
