PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kendari
Pasal 106
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Semua kekayaan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf a dan huruf b, merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
