PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 81
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua ketentuan yang ada di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan statuta ini dan/ atau belum diatur dengan peraturan baru berdasarkan peraturan ini. (2) Perubahan organisasi dan tata kerja Institut ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang ruang lingkup dan tanggungjawabnya di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
