PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 8
BAB 5 — FAKULTAS
(1) Fakultas adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Institut dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran. (5) Dalam…
(2) Fakultas dipimpin oleh Dekan yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
