PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 73
BAB 12 — JABATAN FUNGSIONAL
(1) Di lingkungan Institut dapat diangkat jabatan fungsional sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa kelompok jabatan fungsional.
