PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 72
BAB 11 — DOSEN
(1) Dosen biasa adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap di lingkungan Institut. (2) Dosen luar biasa adalah dosen yang bukan tenaga tetap di lingkungan Institut. (3) Dosen tamu adalah seorang yang diundang untuk mengajar di lingkungan Institut selama jangka waktu tertentu.
