PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 57
BAB 9 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK, DAN KEMAHASISWAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan kebijakan dalam bidang organisasi dan ketatalaksanaan Institut b. Pelaksanaan administrasi kepegawaian dan penyiapan akuntabilitas kinerja Institut; c. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum; d. Pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan; e. Pelaksanaan administrasi barang milik negara dan kerumahtanggaan Institut.
