PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 56
BAB 9 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK, DAN KEMAHASISWAAN
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksana, hukum, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan dan kerumahtanggaan Institut.
