PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Organisasi Institut terdiri atas: a. Rektor dan Pembantu Rektor; b. Senat Institut; c. Fakultas:
Tarbiyah;
Syariah; dan 3) Adab, Dakwah, dan Ushuluddin; d. Program Pascasarjana; e. Lembaga Penelitian; f. Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat; g. Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan; h. Unit Pelaksana Teknis, terdiri atas:
Pusat Penjaminan Mutu Akademik;
Perpustakaan;
Pusat Komputer;
Laboratorium; dan 5) Pusat Bahasa dan Budaya. (2) Bagan organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
