PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Institut menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program; b. penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni keagamaan Islam; c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga-lembaga lain; d. pelaksanaan administrasi dan ketatausahaan Institut; dan e. pengorganisasian, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Institut.
