PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR...
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Fasilitasi Teknis dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan layanan teknis pelaksanaan tugas BAZNAS; dan b. pelaksanaan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
