PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR...
Pasal 6
Bagian Fasilitasi Teknis dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan layanan teknis pelaksanaan tugas BAZNAS dan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
