PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 93...
Pasal 28
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam bidang studi ilmu agama Islam dan dapat menyelenggarakan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
- Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 28A sampai dengan Pasal 28F, sehingga berbunyi sebagai berikut:
